KPK meminta bantuan Polda Kaltim dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Permintaan cegah oleh KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Partai Golkar telah memberikan dukungan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk maju sebagai calon gubernur (Cagub) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Pilkada 2018.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).
KPK menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp5.197.800.000.
Kemudian, Azis bersama Robin pun mendatangi Rita. Saat itu, Robin sempat menunjukan id card penyidik KPK miliknya. Robin juga berjanji akan mengurus pengajuan PK Rita.
Total uang yang diberikan Rita kepada Robin sebesar Rp60,5 juta.